Rabu, 28 November 2007

Aturan Keuangan Kami....


Mekanisme Keuangan Organisasi

Buku Bank

  1. Organisasi memiliki satu rekening bank syariah, apabila dalam kondisi tertentu memerlukan rekening bank lebih dari satu harus melalui persetujuan rapat pengurus yang dituangkan dalam keputusan rapat pengurus.
  2. Rekening bank Taruna Tani adalah tempat menyimpan uang diatas kelebihan dari kas kecil.
  3. Uang di rekening bank hanya boleh diambil oleh bendahara melalui persetujuan tertulis ketua. Selain bendahara tidak boleh mengambil kecuali ada surat pendelegasian.
  4. Buku rekening bank disimpan oleh bendahara.
  5. Semua informasi tentang keuangan harus diketahui oleh bendahara dan ketua.

Buku Besar

Buku besar mencatat seluruh transaksi di bank, permintaan dan tambahan dari kas kecil, pembayaran pinjaman, maupun donasi.

Kas Kecil

  1. Kas kecil adalah uang yang sehari-hari disimpan dan tanggung jawab bendahara.
  2. Kas kecil maksimum berjumlah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
  3. Pengeluaran kas kecil harus melalui persetujuan wakil ketua atau ketua.
  4. Pengajuan penambahan dana di kas kecil setelah laporan kas kecil dilengkapi dan melalui persetujuan ketua.
  5. Kas kecil dilaporkan kepada ketua pada tutup buku (akhir bulan) atau ketika memerlukan tambahan kas kecil atau terjadi kelebihan dana maksimum kas kecil.
  6. Pengeluaran organisasi dicatat di buku kas kecil dilampirkan bukti asli.
  7. semua jumlah penambahan maupun kelebihan kas kecil tercatat di buku bank.
  8. Buku kas kecil disimpan oleh bendahara.

Buku pinjaman

  1. Buku pinjaman adalah buku catatan yang dipegang dan merupakan tanggung jawab oleh bendahara berisi : nama peminjam, jumlah pinjaman, jangka waktu dan pembayaran serta tanda tangan pembayar
  2. setiap pembayaran oleh peminjam.
  3. Nilai total pembayaran oleh peminjam dicatat dalam buku besar.
  4. Buku pinjaman inilah yang diakui ketika ada perbedaan pandangan antara peminjam dan organisasi.

Kartu pembayaran

  1. Kartu pembayaran diisi setiap melakukan pembayaran yang berisi nama peminjam, jangka waktu, jumlah pinjaman, nilai angsuran, nilai infaq, tanggal pembayaran, sisa pinjaman dan tanda tangan bendahara serta stempel organisasi.
  2. Kartu pembayaran dipegang sebagai oleh peminjam dan tidak bisa dijadikan alat klaim.

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

KETUA :

Tugas

  1. Memimpin Pengelolaan organisasi
  2. Membuat Deskripsi tugas, wewenang dan Tanggung Jawab susunan pengurus.
  3. Mengelola keuangan sesuai dengan Mekanisme keuangan organisasi.
  4. Mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus.
  5. Membangun komunikasi dengan berbagai mitra.

Wewenang:

  1. Mewakili atas nama organisasi
  2. Memberikan Persetujuan pencairan dana di Bank
  3. Memberikan persetujuan penggunaan dana ksa kecil

Tanggung Jawab

  1. Membuat laporan kemajuan kegiatan per triwulan
  2. Membuat laporan kegiatan

WAKIL KETUA

Tugas

  1. Melaksanakan Pengelolaan organisasi apabila ketua tidak ada ditempat.
  2. Membantu mengawasi keuangan sesuai dengan Mekanisme keuangan organisasi.
  3. Memimpin rapat pengurus dan apat anggota
  4. Membangun komunikasi dengan berbagai mitra.

Wewenang:

  1. Mewakili atas nama organisasi apabila ketua tidak ada ditempat atau berhalangan.
  2. Memberikan persetujuan penggunaan dana kas kecil

Tanggung Jawab

Membuat laporan monitoring kegiatan pinjaman dan penanaman.

SEKRETARIS

Tugas

  1. Mencatat Surat keluar
  2. Mencatat notulensi rapat
  3. Pengarsipan surat keluar masuk
  4. Mempersiapkan buku tamu

Tanggung Jawab

Mendokumentasikan hasil-hasil tugas.

BENDAHARA

Tugas

Mengelola keuangan organisasi

Menagih pinjaman

Tidak ada komentar: